Sabtu, 31 Oktober 2015

IKLAN DALAM ETIKA BISNIS

PELANGGARAN KODE ETIK BISNIS IKLAN POMPA AIR SHIMIZU DALAM IKLAN TELEVISI

Iklan merupakan hal penting dalam suatu kegiatan bisnis. Dalam pembuatan iklan tentunya suatu produk akan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga dari iklan tersebut dapat meningkatkan penjualan suatu produk. Aspek yang dipertimbangkan antara lain layak dan tidaknya iklan tersebut untuk dipublikasikan.
Kreativitas para pembuat iklan akan sangat mempengaruhi hasil pemasaran suatu produk tertentu. Rendahnya kreativitasa tentunya akan sangat merugikan suatu produk. Sampai saat ini media televisi masih menjadi pilihan utama untuk mempromosikan suatu produk. Namun, masih banyak iklan yang dirasa tidak layak tayang atau tidak beretika masuk dalam penyiaran televisi Indonesia.
Salah satu contoh iklan yang tidak beretika yang pernah muncul di televisi adalah Iklan Pompa Air SHIMIZU. Iklan pompa air Shimizu berdurasi 30 detik. Dalam iklan tersebut sangat terlihat bahwa dalam iklan tersebut menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita yang memakai pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. "Kalo nggak mancur terus kapan enaknya," katanya disertai dengan mimik yang menggoda. Model seksi yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian pergi ke sebuah mall Selanjutnya, wanita tersebut pergi ke mall dan ia ditawari obat kuat lelaki oleh seorang penjual. Namun, ia justru datang ke toko pompa air, pedagang di toko tersebut kemudian menawari pompa air merek Shimizu kepada wanita tersebut. Puncaknya, tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa basa-basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan mesin pompa air Shimizu-nya, ada pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah papan iklan lengkap dengan sepasang kekasih yang coba mengamati. Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis cantik itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek itu disirami air oleh pasangannya. Kemudian gadis tersebut berkata,“Basah deh,” disertai dengan wajah yang menggoda.
Iklan Pompa Air SHIMIZU dilihat dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)
Iklan Pompa Air SHIMIZ telah melanggar beberapa Undang-undang. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa iklan tersebut mengandung unsur SARA. Seperti yang kita ketahui hal tersebut melanggar norma kesopanan.
Dibawah ini dicantumkan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Siaran yang di langgar, yaitu :
1. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dankesusilaan yang berlaku dalam masyarakat."
2. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 14 ayat (2) yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,"
3. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 16 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. "
4. Standar ProgramSiaran (SPS) Pasal 9 yang berbunyi : "(1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat."
5. Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi : "Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. "
6. StandarProgram Siaran (SPS) Pasal 18 ayat huruf h dan i yang berbunyi : " (h)mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close updan/atau medium shot;  (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis."
7. Standar ProgramSiaran (SPS)  Pasal 58 ayat (4) huruf d : "adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18; "
Pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat jelas terlihat dalam adegan-adegan seperti adegan wanita yang mencari obat kuat namun dia ditawari pompa air, wanita disiram air oleh pasangannya yang disertai dengan wajah menggoda, percakapan-percakapan yang diucapkan dengan nada menggoda, tarian-tarian erotis dan memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh wanita yang tidak sepantasnya diperlihatkan kepada khalayak khususnya pada anak-anak, serta sosok wanita dengan pakaian tidur dengan belahan dada terbuka. Hal ini membuktikan bahwa adegan-adegan yang tidak sopan seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat tidak menghormati nilai dan norma kesopanan, serat akan muatan seksual, dan lebih parahnya lagi iklan tersebut pernah disiarkan pada pukul 07.25 WIB dan 14.33 WIB di beberapa stasiun televisi swasta di mana pada jam tersebut banyak anak-anak yang sedang menonton televisi. Hal tersebut ikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif kepada para penonton khususnya anak-anak dan remaja.
Iklan Pompa Air SHIMIZU dilihat dari UU Pornografi/ UU 44 Tahun 2008
Iklan Pompa Air “SHIMIZU” juga telah melanggar UU Pornografi/ UU 44 Tahun 2008, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa :
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Dalam iklan Pompa Air Shimizu, sudah sangat jelas bahwa pornografi terkandung dalam pembuatan dan penayangan iklan tersebut. Dimana, sang pembuat iklan menonjolkan kisah wanita seksi yang mengeluh akan kekurang tangguhan pompa airnya. Tapi dalam iklan ini disajikan berbeda, dimana sang pembuat iklan malah menampilkan pesan – pesan berbau seks. Dilihat juga ketika sang wanita seksi disiram dengan air yang mengalir deras setelah di pompa dengan pompoa air “Shimizu” ini dan disinilah wanita tersebut menonjolkan keseksian tubuhnya dibalut baju berwarna putih yang transparan ketika basah tersiram air.
Iklan Pompa Air “SHIMIZU” dilihat dari UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002
Iklan Pompa Air SHIMIZU  juga melanggar UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 1 yang berbunyi : "Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan." UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 3 yang berbunyi : "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."
Dalam pasal tersebut tertera bahwa penyiaran ditujukan agar terbinanya watak dan jati diri bangsa tetapi bagaimana bisa watak dan jati diri bangsa terbentuk apabila siaran iklannya berbau seks seperti ini malah akan merusak iman dan takwa. Walaupun tujuannya untuk menumbuhkan industri penyiaran di Indonesia tetapi tayangan iklannya sangat tidak baik untuk ditampilkan didepan masyarakat Indonesia.
Kemudian pada UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : "penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial," dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 ayat (2) yang berbunyi : "Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan."
Jika dilihat dari pasal diatas jelas sekali bahwa iklan Shimizu ini memang memberikan informasi tentang pompa air namun juga melenceng kearah yang tidak sehat. Padahal dalam UU yang tertera diatas disebutkan bahwa penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial tetapi jelas bahwa iklan tersebut sangat tidak berpendidikan dan bukan merupakan hiburan yang sehat untuk ditayangkan justru iklan tersebut lebih mengundang kearah seks dan hal ini sangat tidak baik untuk siaran iklan di Indonesia. Selanjutnya pada ayat dua dijelaskan bahwa fungsinya mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan tetapi dalam iklan pompa air Shimizu ini justru merusak citra kebudayaan bangsa Indonesia sendiri karena menampilkan tayangan yang tidak senonoh.
Hal Yang Seharusnya Produsen Lakukan Dalam Mempromosikan Suatu Produk Barang Atau Jasa Dilihat Dari Sisi Kepentingan Perusahaan Dan Hak-Hak Konsumen
Iklan yang beretika adalah iklan yang harus memperhatikan nilai-nilai etika dalam mempromosikan produk barang atau jasanya. Jika dilihat dari sisi kepentingan perusahaan iklan haruslah mempunyai strategi yang unik dan inovativ dalam memprommosikan produk baik barang maupun jasa agar produknya laku dipasaran. Selain harus memunyai strategi yang unik dan inovativ dalam membuat iklan juga harus melihat unutng rugi dalam pembuatan iklan produk baik barang maupun jasa.
Jangan terlalu ambisius mempromosikan produk barang dan jasa sehingga mengakibatkan perusahaan gulung tikar. Dan yang terpentig dalam promosi pemasaran adalah jangan terlalu fulgar menjelek-jelekkan produk lain karena itu akan merugikan perusahaan itu karena dapat di nilai jelek oleh perusahaan lain sehingga enggan ada yang ingin bekerja sama.
Jika di lihat lagi dari sisi hak-hak konsumen promosi pemasaran haruslah bersifat terbuka tentang apa yang di pasarkan dan di promosikan sehingga konsumen dapat mengetahui dan memilih sesuai keinginannya, jangan sampai dalam mempromosikan dan memasarkan terdapat kebohongan yang merugikan konsumen. Konsumen juga harusnya mendapat hak untuk melihat kualitas barang jika produk itu makanan konsumen seharusnya di beri promosi dengan mencicipi tester yang dapat di nikmati konsumen sebelum membeli dan dapat menjadi bahan pertimbangan konsumen untuk membeli atau tidaknya barang tersebut.
Promosi pemasaran yang beretika itu sangatlah penting dalam suatu usaha atau perusahaan. Promosi pemasaran merupakan acuan atau langkah awal sukses atau tidaknya suatu usaha atau perusahaan.

KESIMPULAN
1. Terjadi pelanggaran kode etik iklan pompa air SHIMIZU dalam iklan televisi berupa pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar  Program Siaran (SPS), UU Pornografi/UU 44 Tahun 2008 dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002.
2. Yang seharusnya dilakukan oleh produsen dalam mempromosikan produk barang dan jasa dari sisi kepentingan perusahaan maupun hak-hak konsumen yaitu harus samasama memberikan manfaat satu sama lain.

SARAN
Seharusnya para pembuat iklan/ agen pembuat iklan memerhatikan UU periklanan, UU penyiaran, UU     Pornografi, serta Kode Etik Periklanan ketika akan membuat iklan. Tidak hanya melindungi produk iklan dari kesalahan hukum serta kode etik, tetapi juga memerhatikan konten iklan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Serta saat akan mengeluarkan iklan haruslah ada kontrak waktu penayangan iklan dikategorikan menurut konten iklan. Hal ini agar dapat mencegah hal – hal yang tidak diinginkan. Misal, iklan alat kontrasepsi “kondom” lebih baik ditayangkan pada waktu tengah malam agar tidak ditonton oleh anak – anak sehingga tidak mengganggu moral dan pikiran anak – anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar