PELANGGARAN KODE ETIK BISNIS IKLAN POMPA AIR SHIMIZU DALAM IKLAN TELEVISI
Iklan
merupakan hal penting dalam suatu kegiatan bisnis. Dalam pembuatan iklan
tentunya suatu produk akan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga dari iklan
tersebut dapat meningkatkan penjualan suatu produk. Aspek yang dipertimbangkan
antara lain layak dan tidaknya iklan tersebut untuk dipublikasikan.
Kreativitas
para pembuat iklan akan sangat mempengaruhi hasil pemasaran suatu produk
tertentu. Rendahnya kreativitasa tentunya akan sangat merugikan suatu produk.
Sampai saat ini media televisi masih menjadi pilihan utama untuk mempromosikan
suatu produk. Namun, masih banyak iklan yang dirasa tidak layak tayang atau
tidak beretika masuk dalam penyiaran televisi Indonesia.
Salah
satu contoh iklan yang tidak beretika yang pernah muncul di televisi adalah
Iklan Pompa Air SHIMIZU. Iklan pompa air Shimizu berdurasi 30 detik. Dalam iklan
tersebut sangat terlihat bahwa dalam iklan tersebut menyuguhkan sensasi erotis
yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita yang memakai pakaian
tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. "Kalo nggak
mancur terus kapan enaknya," katanya disertai dengan mimik yang menggoda.
Model seksi yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian pergi ke
sebuah mall Selanjutnya, wanita tersebut pergi ke mall dan ia ditawari obat
kuat lelaki oleh seorang penjual. Namun, ia justru datang ke toko pompa air,
pedagang di toko tersebut kemudian menawari pompa air merek Shimizu kepada
wanita tersebut. Puncaknya, tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang
senonoh pun mengalir, tanpa basa-basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan
mesin pompa air Shimizu-nya, ada pemandangan menarik pada latar belakang
pengambilan gambar itu. Ya, sebuah papan iklan lengkap dengan sepasang kekasih
yang coba mengamati. Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis
cantik itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai.
Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek itu disirami air oleh pasangannya.
Kemudian gadis tersebut berkata,“Basah deh,” disertai dengan wajah yang
menggoda.
Iklan
Pompa Air SHIMIZU dilihat dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar
Program Siaran (SPS)
Iklan
Pompa Air SHIMIZ telah melanggar beberapa Undang-undang. Hal ini sangat
terlihat jelas bahwa iklan tersebut mengandung unsur SARA. Seperti yang kita
ketahui hal tersebut melanggar norma kesopanan.
Dibawah
ini dicantumkan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Siaran yang di
langgar, yaitu :
1.
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran
wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dankesusilaan yang berlaku dalam
masyarakat."
2.
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 14 ayat (2) yang berbunyi : "Lembaga
penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi
siaran,"
3.
Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 16 yang berbunyi : "Lembaga
penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program
siaran bermuatan seksual. "
4.
Standar ProgramSiaran (SPS) Pasal 9 yang berbunyi : "(1) Program siaran
wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh
keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar
belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan
dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan
kesusilaan yang dianut oleh masyarakat."
5.
Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi : "Program
siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau
remaja. "
6.
StandarProgram Siaran (SPS) Pasal 18 ayat huruf h dan i yang berbunyi : "
(h)mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti:
paha, bokong, payudara, secara close updan/atau medium shot; (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian
erotis."
7.
Standar ProgramSiaran (SPS) Pasal 58
ayat (4) huruf d : "adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal
18; "
Pelanggaran-pelanggaran
tersebut sangat jelas terlihat dalam adegan-adegan seperti adegan wanita yang
mencari obat kuat namun dia ditawari pompa air, wanita disiram air oleh
pasangannya yang disertai dengan wajah menggoda, percakapan-percakapan yang
diucapkan dengan nada menggoda, tarian-tarian erotis dan memperlihatkan
lekukan-lekukan tubuh wanita yang tidak sepantasnya diperlihatkan kepada khalayak
khususnya pada anak-anak, serta sosok wanita dengan pakaian tidur dengan
belahan dada terbuka. Hal ini membuktikan bahwa adegan-adegan yang tidak sopan
seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat tidak menghormati nilai dan
norma kesopanan, serat akan muatan seksual, dan lebih parahnya lagi iklan
tersebut pernah disiarkan pada pukul 07.25 WIB dan 14.33 WIB di beberapa
stasiun televisi swasta di mana pada jam tersebut banyak anak-anak yang sedang
menonton televisi. Hal tersebut ikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif
kepada para penonton khususnya anak-anak dan remaja.
Iklan
Pompa Air SHIMIZU dilihat dari UU Pornografi/ UU 44 Tahun 2008
Iklan
Pompa Air “SHIMIZU” juga telah melanggar UU Pornografi/ UU 44 Tahun 2008, dalam
UU tersebut dijelaskan bahwa :
Pornografi
adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan
oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi
kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi
elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Dalam
iklan Pompa Air Shimizu, sudah sangat jelas bahwa pornografi terkandung dalam
pembuatan dan penayangan iklan tersebut. Dimana, sang pembuat iklan menonjolkan
kisah wanita seksi yang mengeluh akan kekurang tangguhan pompa airnya. Tapi
dalam iklan ini disajikan berbeda, dimana sang pembuat iklan malah menampilkan
pesan – pesan berbau seks. Dilihat juga ketika sang wanita seksi disiram dengan
air yang mengalir deras setelah di pompa dengan pompoa air “Shimizu” ini dan
disinilah wanita tersebut menonjolkan keseksian tubuhnya dibalut baju berwarna
putih yang transparan ketika basah tersiram air.
Iklan
Pompa Air “SHIMIZU” dilihat dari UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002
Iklan
Pompa Air SHIMIZU juga melanggar UU
PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 1 yang berbunyi : "Siaran iklan adalah
siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang
tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak
dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan." UU
PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 3 yang berbunyi : "Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia."
Dalam
pasal tersebut tertera bahwa penyiaran ditujukan agar terbinanya watak dan jati
diri bangsa tetapi bagaimana bisa watak dan jati diri bangsa terbentuk apabila
siaran iklannya berbau seks seperti ini malah akan merusak iman dan takwa.
Walaupun tujuannya untuk menumbuhkan industri penyiaran di Indonesia tetapi
tayangan iklannya sangat tidak baik untuk ditampilkan didepan masyarakat
Indonesia.
Kemudian
pada UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 4 ayat (1) yang berbunyi :
"penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat
sosial," dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 ayat (2) yang berbunyi :
"Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran
juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan."
Jika
dilihat dari pasal diatas jelas sekali bahwa iklan Shimizu ini memang
memberikan informasi tentang pompa air namun juga melenceng kearah yang tidak
sehat. Padahal dalam UU yang tertera diatas disebutkan bahwa penyiaran memiliki
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan
perekat sosial tetapi jelas bahwa iklan tersebut sangat tidak berpendidikan dan
bukan merupakan hiburan yang sehat untuk ditayangkan justru iklan tersebut
lebih mengundang kearah seks dan hal ini sangat tidak baik untuk siaran iklan
di Indonesia. Selanjutnya pada ayat dua dijelaskan bahwa fungsinya mempunyai fungsi
ekonomi dan kebudayaan tetapi dalam iklan pompa air Shimizu ini justru merusak
citra kebudayaan bangsa Indonesia sendiri karena menampilkan tayangan yang
tidak senonoh.
Hal
Yang Seharusnya Produsen Lakukan Dalam Mempromosikan Suatu Produk Barang Atau
Jasa Dilihat Dari Sisi Kepentingan Perusahaan Dan Hak-Hak Konsumen
Iklan
yang beretika adalah iklan yang harus memperhatikan nilai-nilai etika dalam
mempromosikan produk barang atau jasanya. Jika dilihat dari sisi kepentingan
perusahaan iklan haruslah mempunyai strategi yang unik dan inovativ dalam
memprommosikan produk baik barang maupun jasa agar produknya laku dipasaran.
Selain harus memunyai strategi yang unik dan inovativ dalam membuat iklan juga
harus melihat unutng rugi dalam pembuatan iklan produk baik barang maupun jasa.
Jangan
terlalu ambisius mempromosikan produk barang dan jasa sehingga mengakibatkan
perusahaan gulung tikar. Dan yang terpentig dalam promosi pemasaran adalah
jangan terlalu fulgar menjelek-jelekkan produk lain karena itu akan merugikan
perusahaan itu karena dapat di nilai jelek oleh perusahaan lain sehingga enggan
ada yang ingin bekerja sama.
Jika
di lihat lagi dari sisi hak-hak konsumen promosi pemasaran haruslah bersifat
terbuka tentang apa yang di pasarkan dan di promosikan sehingga konsumen dapat
mengetahui dan memilih sesuai keinginannya, jangan sampai dalam mempromosikan
dan memasarkan terdapat kebohongan yang merugikan konsumen. Konsumen juga
harusnya mendapat hak untuk melihat kualitas barang jika produk itu makanan
konsumen seharusnya di beri promosi dengan mencicipi tester yang dapat di
nikmati konsumen sebelum membeli dan dapat menjadi bahan pertimbangan konsumen
untuk membeli atau tidaknya barang tersebut.
Promosi
pemasaran yang beretika itu sangatlah penting dalam suatu usaha atau
perusahaan. Promosi pemasaran merupakan acuan atau langkah awal sukses atau
tidaknya suatu usaha atau perusahaan.
KESIMPULAN
1.
Terjadi pelanggaran kode etik iklan pompa air SHIMIZU dalam iklan televisi
berupa pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), UU Pornografi/UU 44
Tahun 2008 dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002.
2.
Yang seharusnya dilakukan oleh produsen dalam mempromosikan produk barang dan
jasa dari sisi kepentingan perusahaan maupun hak-hak konsumen yaitu harus
samasama memberikan manfaat satu sama lain.
SARAN
Seharusnya
para pembuat iklan/ agen pembuat iklan memerhatikan UU periklanan, UU
penyiaran, UU Pornografi, serta Kode
Etik Periklanan ketika akan membuat iklan. Tidak hanya melindungi produk iklan
dari kesalahan hukum serta kode etik, tetapi juga memerhatikan konten iklan
sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Serta saat akan mengeluarkan iklan
haruslah ada kontrak waktu penayangan iklan dikategorikan menurut konten iklan.
Hal ini agar dapat mencegah hal – hal yang tidak diinginkan. Misal, iklan alat
kontrasepsi “kondom” lebih baik ditayangkan pada waktu tengah malam agar tidak
ditonton oleh anak – anak sehingga tidak mengganggu moral dan pikiran anak –
anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar