Untuk
mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia,
Rabu (7/10/2015), pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap III.
Paket ini
untuk melengkapi dua paket kebijakan ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo
pada September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah
melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah
perizinan usaha.
"Untuk
kali ini, pemerintah menambahkan satu hal lagi, selain kemudahan dan kejelasan
berusaha, yaitu menekan biaya," kata Menteri Koordinator Perekonomian
Darmin Nasution kepada wartawan di Istana Kepresidenan (7/10/2015).
Seperti dikutip dari siaran pers
Humas Kementerian Koordinator Perekonomian, paket kebijakan ekonomi tahap III mencakup
tiga wilayah kebijakan:
Pertama,
penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas.
Kedua,
perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Ketiga,
penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
A. Penurunan harga BBM, listrik dan
gas
1. Harga
BB
- Harga
avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
- Harga
solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non-subsidi.
Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per
liter.
- Harga
BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter di Jawa,
Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).
- Harga
gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli
industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS million metric british thermal unit
(MMBTU).
2. Harga
Gas
- Harga
gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia dan keramik) akan diturunkan
sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas
dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta
pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga
gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian
perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
- Penurunan
harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.
"Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya," ujar Darmin.
3. Tarif
listrik
- Tarif
listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga
minyak bumi (automatic tariff adjustment).
- Diskon
tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00
hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
-
Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan
selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13,
khusus untuk industri padat karya.
B. Perluasan penerima KUR
Setelah
menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada
paket kebijakan ekonomi tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini
keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk
dipergunakan dalam sektor usaha produktif.
"Melalui perluasan penerima KUR
ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausaha baru," ujar Darmin.
C. Penyederhanaan izin pertanahan
untuk kegiatan penanaman modal
1.
Kementerian ATR/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar
Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan
Penanaman Modal.
2.
Beberapa substansi pengaturan baru ini mencakup beberapa hal, seperti:
a. Pemohon
mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam).
b. Seluruh
permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap
ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3
jam.
c.
Kelengkapan perizinan prinsip:
-
Proposal, pendirian perusahaan, hak atas tanah menjadi persyaratan awal untuk
dimulainya kegiatan lapangan.
- Ada persyaratan
yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya keputusan tentang hak
penggunaan lahan.
3. Jangka waktu pengurusan (persyaratan harus
lengkap):
- Hak guna
usaha (HGU) dari semula 30–90 hari menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan
luas sampai dengan 200 hektar, dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan
luas di atas 200 hektar.
-
Perpanjangan/pembaruan HGU dari semula 20–50 hari menjadi 7 hari kerja untuk
lahan dengan luas di bawah 200 hektar atau 14 hari kerja untuk lahan dengan
luas di atas 200 hektar.
-
Permohonan hak guna bangunan/hak pakai dari semula 20–50 hari kerja
dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 30
hari kerja (luas lahan di atas 15 hektar).
-
Perpanjangan/pembaruan hak guna bangunan/hak pakai dari semula 20–50 hari kerja
menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 7 hari kerja
(luas di atas 15 hektar).
- Hak atas
tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek menjadi 1 hari kerja saja.
-
Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja dipersingkat menjadi2 hari
kerja.
4.
Perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang
pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, tidak lagi memakai
persyaratan seperti awal permohonan.
Tanggapan
saya mengenai hal ini, Paket kebijakan ekonomi jilid III yang
dikeluarkan pemerintah lebih realistis untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi
nasional. "Ini merupakan kesempatan konsolidasi ekonomi nasional beberapa
bulan ke depan menjelang 2016 dimana perkiraan kenaikan 'The Fed Rate' akan
diberlakukan, oleh pemerintah AS
Pada saat
ini penguatan rupiah terhadap dolar perlu terus dijaga khususnya di tengah
perlambatan dan ketidakpastian global. Penguatan sektor riil menjadi satu
satunya cara untuk menahan spekulasi di sektor pasar uang dan pasar modal, dan
kalkulasi risiko-risiko lainnya tetap perlu dilakukan. Begitu juga respon cepat
untuk kebijakan-kebijakan jangka pendek seperti dalam paket ketiga ini,
Pemerintah
perlu terus mendorong kebijakan ekonomi di sektor riil khususnya yang sangat
mempengaruhi daya beli rumah tangga, Misalnya, mendorong penyerapan tenaga
kerja untuk investasi yang bersifat perluasan usaha (bukan investasi baru
karena efeknya masih butuh waktu), menahan laju pemutusan hubungan kerja,
mendorong usaha mikro, kecil dan menengah, penguatan daya beli khususnya
masyarakat berpenghasilan rendah melalui paket 'cash transfer' atau paket
lainnya untuk stimulus daya beli. Paket kebijakan ketiga dapat memperkuat sisi
konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang ekonomi nasional. Kita
tentu berharap masyarakat terus dapat memenuhi kebutuhannya dan segera keluar
dari tekanan sejumlah persoalan seperti kenaikan harga, penurunan pendapatan
dan sebagainya.
Untuk itu, paket kebijakan ini
tentunya membutuhkan dukungan semua pihak sehingga upaya menjaga stabilitas dan
memperkuat ekonomi nasional dapat terus di tingkatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar