Sabtu, 31 Oktober 2015

IKLAN DALAM ETIKA BISNIS

PELANGGARAN KODE ETIK BISNIS IKLAN POMPA AIR SHIMIZU DALAM IKLAN TELEVISI

Iklan merupakan hal penting dalam suatu kegiatan bisnis. Dalam pembuatan iklan tentunya suatu produk akan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga dari iklan tersebut dapat meningkatkan penjualan suatu produk. Aspek yang dipertimbangkan antara lain layak dan tidaknya iklan tersebut untuk dipublikasikan.
Kreativitas para pembuat iklan akan sangat mempengaruhi hasil pemasaran suatu produk tertentu. Rendahnya kreativitasa tentunya akan sangat merugikan suatu produk. Sampai saat ini media televisi masih menjadi pilihan utama untuk mempromosikan suatu produk. Namun, masih banyak iklan yang dirasa tidak layak tayang atau tidak beretika masuk dalam penyiaran televisi Indonesia.
Salah satu contoh iklan yang tidak beretika yang pernah muncul di televisi adalah Iklan Pompa Air SHIMIZU. Iklan pompa air Shimizu berdurasi 30 detik. Dalam iklan tersebut sangat terlihat bahwa dalam iklan tersebut menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita yang memakai pakaian tidur dengan belahan dada terbuka merengek kepada pasangannya. "Kalo nggak mancur terus kapan enaknya," katanya disertai dengan mimik yang menggoda. Model seksi yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian pergi ke sebuah mall Selanjutnya, wanita tersebut pergi ke mall dan ia ditawari obat kuat lelaki oleh seorang penjual. Namun, ia justru datang ke toko pompa air, pedagang di toko tersebut kemudian menawari pompa air merek Shimizu kepada wanita tersebut. Puncaknya, tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa basa-basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan mesin pompa air Shimizu-nya, ada pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah papan iklan lengkap dengan sepasang kekasih yang coba mengamati. Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis cantik itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek itu disirami air oleh pasangannya. Kemudian gadis tersebut berkata,“Basah deh,” disertai dengan wajah yang menggoda.
Iklan Pompa Air SHIMIZU dilihat dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)
Iklan Pompa Air SHIMIZ telah melanggar beberapa Undang-undang. Hal ini sangat terlihat jelas bahwa iklan tersebut mengandung unsur SARA. Seperti yang kita ketahui hal tersebut melanggar norma kesopanan.
Dibawah ini dicantumkan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progran Siaran yang di langgar, yaitu :
1. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dankesusilaan yang berlaku dalam masyarakat."
2. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 14 ayat (2) yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,"
3. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 16 yang berbunyi : "Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. "
4. Standar ProgramSiaran (SPS) Pasal 9 yang berbunyi : "(1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat."
5. Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi : "Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. "
6. StandarProgram Siaran (SPS) Pasal 18 ayat huruf h dan i yang berbunyi : " (h)mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close updan/atau medium shot;  (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis."
7. Standar ProgramSiaran (SPS)  Pasal 58 ayat (4) huruf d : "adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18; "
Pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat jelas terlihat dalam adegan-adegan seperti adegan wanita yang mencari obat kuat namun dia ditawari pompa air, wanita disiram air oleh pasangannya yang disertai dengan wajah menggoda, percakapan-percakapan yang diucapkan dengan nada menggoda, tarian-tarian erotis dan memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh wanita yang tidak sepantasnya diperlihatkan kepada khalayak khususnya pada anak-anak, serta sosok wanita dengan pakaian tidur dengan belahan dada terbuka. Hal ini membuktikan bahwa adegan-adegan yang tidak sopan seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat tidak menghormati nilai dan norma kesopanan, serat akan muatan seksual, dan lebih parahnya lagi iklan tersebut pernah disiarkan pada pukul 07.25 WIB dan 14.33 WIB di beberapa stasiun televisi swasta di mana pada jam tersebut banyak anak-anak yang sedang menonton televisi. Hal tersebut ikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif kepada para penonton khususnya anak-anak dan remaja.
Iklan Pompa Air SHIMIZU dilihat dari UU Pornografi/ UU 44 Tahun 2008
Iklan Pompa Air “SHIMIZU” juga telah melanggar UU Pornografi/ UU 44 Tahun 2008, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa :
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Dalam iklan Pompa Air Shimizu, sudah sangat jelas bahwa pornografi terkandung dalam pembuatan dan penayangan iklan tersebut. Dimana, sang pembuat iklan menonjolkan kisah wanita seksi yang mengeluh akan kekurang tangguhan pompa airnya. Tapi dalam iklan ini disajikan berbeda, dimana sang pembuat iklan malah menampilkan pesan – pesan berbau seks. Dilihat juga ketika sang wanita seksi disiram dengan air yang mengalir deras setelah di pompa dengan pompoa air “Shimizu” ini dan disinilah wanita tersebut menonjolkan keseksian tubuhnya dibalut baju berwarna putih yang transparan ketika basah tersiram air.
Iklan Pompa Air “SHIMIZU” dilihat dari UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002
Iklan Pompa Air SHIMIZU  juga melanggar UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 1 yang berbunyi : "Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan." UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 3 yang berbunyi : "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."
Dalam pasal tersebut tertera bahwa penyiaran ditujukan agar terbinanya watak dan jati diri bangsa tetapi bagaimana bisa watak dan jati diri bangsa terbentuk apabila siaran iklannya berbau seks seperti ini malah akan merusak iman dan takwa. Walaupun tujuannya untuk menumbuhkan industri penyiaran di Indonesia tetapi tayangan iklannya sangat tidak baik untuk ditampilkan didepan masyarakat Indonesia.
Kemudian pada UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : "penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial," dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002 ayat (2) yang berbunyi : "Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan."
Jika dilihat dari pasal diatas jelas sekali bahwa iklan Shimizu ini memang memberikan informasi tentang pompa air namun juga melenceng kearah yang tidak sehat. Padahal dalam UU yang tertera diatas disebutkan bahwa penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial tetapi jelas bahwa iklan tersebut sangat tidak berpendidikan dan bukan merupakan hiburan yang sehat untuk ditayangkan justru iklan tersebut lebih mengundang kearah seks dan hal ini sangat tidak baik untuk siaran iklan di Indonesia. Selanjutnya pada ayat dua dijelaskan bahwa fungsinya mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan tetapi dalam iklan pompa air Shimizu ini justru merusak citra kebudayaan bangsa Indonesia sendiri karena menampilkan tayangan yang tidak senonoh.
Hal Yang Seharusnya Produsen Lakukan Dalam Mempromosikan Suatu Produk Barang Atau Jasa Dilihat Dari Sisi Kepentingan Perusahaan Dan Hak-Hak Konsumen
Iklan yang beretika adalah iklan yang harus memperhatikan nilai-nilai etika dalam mempromosikan produk barang atau jasanya. Jika dilihat dari sisi kepentingan perusahaan iklan haruslah mempunyai strategi yang unik dan inovativ dalam memprommosikan produk baik barang maupun jasa agar produknya laku dipasaran. Selain harus memunyai strategi yang unik dan inovativ dalam membuat iklan juga harus melihat unutng rugi dalam pembuatan iklan produk baik barang maupun jasa.
Jangan terlalu ambisius mempromosikan produk barang dan jasa sehingga mengakibatkan perusahaan gulung tikar. Dan yang terpentig dalam promosi pemasaran adalah jangan terlalu fulgar menjelek-jelekkan produk lain karena itu akan merugikan perusahaan itu karena dapat di nilai jelek oleh perusahaan lain sehingga enggan ada yang ingin bekerja sama.
Jika di lihat lagi dari sisi hak-hak konsumen promosi pemasaran haruslah bersifat terbuka tentang apa yang di pasarkan dan di promosikan sehingga konsumen dapat mengetahui dan memilih sesuai keinginannya, jangan sampai dalam mempromosikan dan memasarkan terdapat kebohongan yang merugikan konsumen. Konsumen juga harusnya mendapat hak untuk melihat kualitas barang jika produk itu makanan konsumen seharusnya di beri promosi dengan mencicipi tester yang dapat di nikmati konsumen sebelum membeli dan dapat menjadi bahan pertimbangan konsumen untuk membeli atau tidaknya barang tersebut.
Promosi pemasaran yang beretika itu sangatlah penting dalam suatu usaha atau perusahaan. Promosi pemasaran merupakan acuan atau langkah awal sukses atau tidaknya suatu usaha atau perusahaan.

KESIMPULAN
1. Terjadi pelanggaran kode etik iklan pompa air SHIMIZU dalam iklan televisi berupa pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar  Program Siaran (SPS), UU Pornografi/UU 44 Tahun 2008 dan UU PENYIARAN/ UU 32 Tahun 2002.
2. Yang seharusnya dilakukan oleh produsen dalam mempromosikan produk barang dan jasa dari sisi kepentingan perusahaan maupun hak-hak konsumen yaitu harus samasama memberikan manfaat satu sama lain.

SARAN
Seharusnya para pembuat iklan/ agen pembuat iklan memerhatikan UU periklanan, UU penyiaran, UU     Pornografi, serta Kode Etik Periklanan ketika akan membuat iklan. Tidak hanya melindungi produk iklan dari kesalahan hukum serta kode etik, tetapi juga memerhatikan konten iklan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Serta saat akan mengeluarkan iklan haruslah ada kontrak waktu penayangan iklan dikategorikan menurut konten iklan. Hal ini agar dapat mencegah hal – hal yang tidak diinginkan. Misal, iklan alat kontrasepsi “kondom” lebih baik ditayangkan pada waktu tengah malam agar tidak ditonton oleh anak – anak sehingga tidak mengganggu moral dan pikiran anak – anak.

Senin, 12 Oktober 2015

KEBIJAKAN PAKET EKONOMI JILID III

Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, Rabu (7/10/2015), pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap III.
Paket ini untuk melengkapi dua paket kebijakan ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.
"Untuk kali ini, pemerintah menambahkan satu hal lagi, selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan di Istana Kepresidenan (7/10/2015).
Seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Perekonomian, paket kebijakan ekonomi tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:
Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas.
Kedua, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
A. Penurunan harga BBM, listrik dan gas
1. Harga BB
- Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
- Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter.
- Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).
- Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS million metric british thermal unit (MMBTU).
2. Harga Gas
- Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
- Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. "Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya," ujar Darmin.

3. Tarif listrik
- Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).
- Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
- Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
B. Perluasan penerima KUR
Setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada paket kebijakan ekonomi tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif.
"Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausaha baru," ujar Darmin.

C. Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal
1. Kementerian ATR/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
2. Beberapa substansi pengaturan baru ini mencakup beberapa hal, seperti:
a. Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam).
b. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam.
c. Kelengkapan perizinan prinsip:
- Proposal, pendirian perusahaan, hak atas tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan.
- Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya keputusan tentang hak penggunaan lahan.
 3. Jangka waktu pengurusan (persyaratan harus lengkap): 
- Hak guna usaha (HGU) dari semula 30–90 hari menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektar, dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
- Perpanjangan/pembaruan HGU dari semula 20–50 hari menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektar atau 14 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
- Permohonan hak guna bangunan/hak pakai dari semula 20–50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 30 hari kerja (luas lahan di atas 15 hektar).
- Perpanjangan/pembaruan hak guna bangunan/hak pakai dari semula 20–50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektar).
- Hak atas tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek menjadi 1 hari kerja saja.
- Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja dipersingkat menjadi2 hari kerja.
4. Perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.

Tanggapan saya  mengenai hal ini,  Paket kebijakan ekonomi jilid III yang dikeluarkan pemerintah lebih realistis untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Ini merupakan kesempatan konsolidasi ekonomi nasional beberapa bulan ke depan menjelang 2016 dimana perkiraan kenaikan 'The Fed Rate' akan diberlakukan, oleh pemerintah AS
Pada saat ini penguatan rupiah terhadap dolar perlu terus dijaga khususnya di tengah perlambatan dan ketidakpastian global. Penguatan sektor riil menjadi satu satunya cara untuk menahan spekulasi di sektor pasar uang dan pasar modal, dan kalkulasi risiko-risiko lainnya tetap perlu dilakukan. Begitu juga respon cepat untuk kebijakan-kebijakan jangka pendek seperti dalam paket ketiga ini,
Pemerintah perlu terus mendorong kebijakan ekonomi di sektor riil khususnya yang sangat mempengaruhi daya beli rumah tangga, Misalnya, mendorong penyerapan tenaga kerja untuk investasi yang bersifat perluasan usaha (bukan investasi baru karena efeknya masih butuh waktu), menahan laju pemutusan hubungan kerja, mendorong usaha mikro, kecil dan menengah, penguatan daya beli khususnya masyarakat berpenghasilan rendah melalui paket 'cash transfer' atau paket lainnya untuk stimulus daya beli. Paket kebijakan ketiga dapat memperkuat sisi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang ekonomi nasional. Kita tentu berharap masyarakat terus dapat memenuhi kebutuhannya dan segera keluar dari tekanan sejumlah persoalan seperti kenaikan harga, penurunan pendapatan dan sebagainya.
Untuk itu, paket kebijakan ini tentunya membutuhkan dukungan semua pihak sehingga upaya menjaga stabilitas dan memperkuat ekonomi nasional dapat terus di tingkatkan.